Mengenal Akad Mudharabah dan Jenis-jenisnya di Bank Syariah

Ali Muntoha
Senin, 28 Agustus 2023 19:16:00


Murianews, Kudus – Industri keuangan syariah di Indonesia kini mulai menggeliat. Dan yang sering dikenal dalam sistem perbankan syariah adalah akad mudharabah, apa itu?
Ada sejumlah hal di bank syariah cukup berbeda dengan bank konvensional. Salah satunya yang cukup dikenal di bank syariah yakni akad mudharabah.
Akad mudharabah ini bahkan kini mulai berkembang dalam pembiayaan dan asuransi.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, akad mudhrabah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 115/DSN-MUI/IX/2017 adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib). Di mana modal usaha seluruhnya berasal dari shahibul mal.
Dalam pelaksanaan akad mudharabah, keuntungan dalam sebuah usaha dibagi dibagi antara pemilik modal dan pengelola sesuai dengan yang telah disepakati.
Lalu bagaimana jika usaha itu rugi? Bila ternyata usahanya merugi, kerugian sepenuhnya ditanggung pemodal dengan catatan kerugian tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaian pengelola.
Jenis-jenis Akad Mudarabah
Dalam Dewan Syariah Nasional MUI ada empat jenis akad mudarabah, rinciannya sebagai berikut:
1. Mudharabah Muqayyadah
Pada jenis yang pertama ini yaitu akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, danatau tempat usahanya. Artinya, pihak mudharib atau pengelola, tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola modal yang diberikan. Semuanya telah ditentukan oleh pemodal atau shahibul mal.
2. Mudharabah Muthlaqah
Akad mudharabah Muthlaqah ini bisa dibilang kebalikan ada mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah ini tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan atau tempat usahanya. Artinya pihak pengelola bebas menggunakan modal yang diberikan.
Pengelola bisa leluasa menggunakan modal untuk bisnis atau investasi sesuai dengan ketentuan syariah dan menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi.
3. Mudharabah Tsunaiyyah
Jenis ketiga ini yakni akad mudharabah yang dilakukan secara langsung antara shahibul mal dan mudharib.
4. Mudharabah Musytarakah
Akad Mudharabah Musytarakah adalah pengelolanya turut menyertakan modal dalam kerja sama usaha. Mudharabah jenis ini biasa digunakan menjadi pijakan sektor asuransi syariah.
Ketentuan Umum Akad Mudharabah
Akad mudharabah memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipenuhi sesuai tuntunan syariah, antara lain:
1. Akad mudharabah harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti serta diterima para pihak,
2. Shahibul mal dan mudharib wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Mudharib wajib memiliki keahlian keterampilan melakukan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan,
4. Modal usaha mudharabah harus diserahterimakan (al-taslim) secara bertahap atau tunai sesuai kesepakatan serta modal usaha mudharabah pada dasarnya wajib dalam bentuk uang. Namun boleh juga dalam bentuk barang atau kombinasi antara uang dan barang,
5. Modal usaha yang diserahkan shahibul mal wajib dijelaskan jumlah/nilai nominalnya dan tidak boleh dalam bentuk piutang,
6. Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad,
7. Usaha yang dilakukan mudharib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
