Murianews, Garut – Masalah dugaan pinjaman fiktif oleh lembaga pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM) menimpa ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadian ini mengejutkan warga yang tiba-tiba ditagih pembayaran pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Warga yang merasa tidak pernah mengajukan dan mendapatkan pinjaman tersebut melapor ke polisi. Polres Garut pun telah melakukan mediasi terkait masalah ini sebelumnya.
”Sementara masih dalam penyelidikan dan mediasi, dan PNM sedang membuka posko untuk para korban,” kata Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi mengutip Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dugaan 560 orang warga Garut yang menjadi korban pinjaman fiktif. Dua posko pengaduan telah dibuka untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pihak yang dirugikan untuk melaporkan peristiwa serupa.
”Hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut,” ujar AKBP Yonky.
Menurut Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini, sebanyak 560 warga desanya terdampak permasalahan tersebut. Pinjaman fiktif tersebut berjumlah ratusan ribu hingga Rp 2 juta dan menyasar warga di enam Rukun Warga (RW).
”Pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya yang merasa jadi korban. Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan hutang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kartini.



