Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024.

Menurut Askolani, kenaikan CHT sebesar 10 persen telah dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

”Ya, InsyaAllah (CHT naik 10 Persen di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa memenuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024,” ungkap Askolani mengutip Detik.com, Selasa (2/1/2024).

Dengan diberlakukannya pita cukai baru, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2023, telah dilakukan tindakan penindakan terhadap 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, dengan jumlah terbanyak terdapat di Jawa Timur.

”Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3 persen,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tarif CHT akan kembali mengalami kenaikan sebagai bagian dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Tarif CHT untuk jenis rokok seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Sementara untuk CHT rokok elektrik mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6 persen.

Komentar

Terpopuler