Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

”Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Agusman menjelaskan, OJK secara nasional telah membentuk tim pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait untuk memberantas pinjol ilegal.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, pinjaman uang hanya bisa dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan yang resmi.

”Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata Agusman.

Di Provinsi Kepri, jumlah pinjol mencapai Rp 500 miliar. Agusman menjelaskan jika angka ini bisa meningkat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan akses terhadap keuangan.

”Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” katanya.

Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing. Dia juga menekankan pentingnya peran OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

”Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tegasnya.

Komentar