Murianews, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Rabu (5/3/2025), harga emas naik dari Rp 1.679.000 per gram menjadi Rp 1.709.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback emas berada di angka Rp 1.558.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat potongan pajak yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk transparansi dalam transaksi.
Berikut tabel lengkap harga emas Rabu 5 Maret 2025:




