Kamis, 20 November 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan pada awal pekan ini, Senin (29/9/2025).

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini naik sebesar Rp 7.000, dari semula Rp 2.191.000 menjadi Rp 2.198.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang kini ditetapkan sebesar Rp 2.045.000 per gram.

Perlu dicatat, setiap transaksi jual dan beli kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen.

Transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap pembelian emas batangan oleh masyarakat akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut daftar harga emas pecahan, Senin 29 September 2025: 

Komentar

Terpopuler