Bank Jepara Artha Bubar, Nasabah Bisa Cairkan Simpanan di BRI
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 1 Juni 2024 11:45:00
Murianews, Jepara – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan klaim simpanan nasabah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). LPS juga menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tempat pencairan klaim simpanan nasabah.
Dalam keterangan resmi tertulisnya, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan,pencairan dapat dilakukan di sebelas kantor Bank BRI di Kabupaten Jepara. Selain di Kantor Cabang BRI Jepara, pencairan dapat dilakukan di BRI unit.
Yakni, BRI unit Pengkol, BRI unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI unit Welahan, BRI unit Pelemkerep, BRI unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI unit Srobyong, BRI unit Bangsri dan BRI unit Kelet.
Sebelum melakukan pencairan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS, www.lps.go.id. Yakni, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Dimas menyampaikan, bagi nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai pemilik simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank yang sudah ditunjuk.
Dimas mengingatkan, bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dokumen tersebut yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
”Syarat-syarat itu harus diperhatikan ketika hendak mencairkan simpanan,” jelas Dimas.
Diberitakan sebelumnya, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp 61,5 miliar yang merupakan simpanan milik 29.642 nasabah Bank Jepara Artha.
”LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan yang akan dibayar. Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan klaim penjaminan tahap 1,” terang Dimas dalam keterangan resmi tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Dimas mengatakan, LPS akan melayani nasabah secara langsung di kantor Bank Jepara Artha. ia mengimbau agar nasabah tak menggunakan jasa orang lain untuk mencairkan simpanannya. Sebab, LPS tak akan melayani mereka yang bukan nasabah.
Editor: Zulkifli Fahmi



