Minggu, 3 Desember 2023

Ekonom Kudus: TikTok Shop Harus Dipisah dari e-Commerce

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 20 September 2023 16:38:00
Logo TikTok Shop. (Istimewa)

Murianews, Kudus – Ekonom Kudus, Nor Hadi menilai TikTok Shop atau platform media sosial (medsos) yang menyediakan lapak jual beli harus dipisahkan dari e-Commerce.

Penilaian itu menanggapi komentar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Di mana, Teten menyebut TikTok Shop telah memonopoli media sosial di Indonesia lantaran selain sebagai medsos juga digunakan sebagai tempat berjualan.

Menurut Dosen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus itu, kegiatan jual beli di medsos tidak memberikan rasa aman kepada konsumen. Sebab, tidak ada tahapan skrining keamanan.

”Tidak ada yang menjamin transaksi jual beli dengan medsos aman. Berbeda ketika menggunakan platform yang sudah berizin seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Hal lain yang menjadikannya mantap berpendapat medsos harus dipisahkan dengan e-Commerce yakni terkait pajak penghasilan. Menurutnya, medsos hanya mengambil keuntungan, namun tidak ada pajak penghasilan yang dibayarkan ke negara.

”Kasihan dengan e-Commerce yang sudah mengurus izin dan membayar pajak. Seharusnya penjual mendapatkan penghasilan ya harus bayar pajak juga. Sedangkan di medsos hanya cari untung saja tidak membayar pajak,” sambungnya.

Menurutnya, pemerintah harus turut andil mengambil peran menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, selain merugikan negara, keberadaan media sosial TikTok Shop juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.

”Seharusnya negara mendapatkan pajak juga. Makanya harus dipisahkan antara medsos dengan e-Commerce,” imbuhnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar