Larangan Jualan Rokok Eceran Dekat Sekolah, Ini Kata Ekonom Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 5 Agustus 2024 10:31:00
Murianews, Kudus – Pemerintah melarang penjualan rokok eceran di radius 200 meter dekat satuan pendidikan. Aturan itu dirasa kurang pas oleh pengamat ekonomi dan pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Akan tetapi ada juga yang menyambut baik aturan ini.
Larangan terkait penjualan rokok eceran di radius 200 meter dekat satuan pendidikan itu terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dosen Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus, Jawa Tengah, Nor Hadi menyebut aturan tersebut kurang efektif. Ia menilai sebenarnya larangan merokok di tiap-tiap sekolah sudah lama digaungkan.
”Sekolah sebenarnya sudah melarang siswanya untuk merokok. Namun, terkadang siswa tetap merokok sembunyi-sembunyi. Kemudian pemerintah memberikan regulasi semacam itu saya rasa tetap tidak berpengaruh,” kata dia, Senin (5/8/2024).
Dirinya menyebut, ada atau tidaknya larangan menjual rokok eceran di dekat sekolah tidak akan berpengaruh ke siswa untuk tidak merokok. Ia menilai masih ada siswa yang tetap memilih merokok.
”Atau bahkan mengambil rokok milik orang tuanya di rumah. Jadi menurut saya larangan itu tidak akan berdampak signifikan,” sambungnya.
Ia lebih sepakat di satuan pendidikan diperketat lagi aturan larangan merokok bagi siswa. Pihak sekolah yang memiliki anggaran lebih juga bisa memasang CCTV di area sekolah.
”Supaya ketika ada siswa yang merokok bisa ketahuan lewat CCTV. Tata tertib di sekolah terkait larangan merokok harus diperketat lagi,” imbuhnya.
Sementara Pemilik PR Rajan Nabadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sutrishono juga tak sepakat dengan regulasi tersebut. Ia menyebut aturan tersebut terlalu berlebihan.
”Kalau arahnya terkait kesehatan saya rasa kok aturan semacam ini berlebihan. Apakah makanan di sekitar sekolah juga semuanya sehat,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah juga fokus ke hal lain yang juga berpotensi mengganggu kesehatan. Salah satunya makanan yang dijual di sekitar sekolah.
”Pemerintah juga perlu mengecek makanan yang dijual di lingkungan sekolah. Padahal makanan tidak ada pajaknya. Sedangkan kami para industri rokok punya sumbangsih pajak untuk negara kok justru terkesan dipermasalahkan,” imbuhnya.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM), Ali Muslikin, PT Djarum menyebut larangan menjual rokok eceran di sekitar satuan pendidikan membingungkan. Ia menilai di sekitar sekolah tidak banyak pedagang yang terang-terangan menjual rokok.
”Namun bagaimana kalau di sekitar sekolah itu ada warung makan yang jualan utamanya makanan. Tetapi ada jualan rokoknya juga. Aturah semacam itu saya melihatnya kok seperti mencari-cari,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SD 1 Barongan, Rizky Oktavian menyambut baik larangan dari pemerintah itu. Menurutnya, aturan itu bisa menjauhkan anak-anak dari kebiasaan merokok.
”Saya menyambut baik regulasi tersebut. Karena bisa mencegah anak-anak untuk merokok. Semakin jauh penyedia rokok maka kemungkinan anak mencoba rokok amatlah kecil,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



