Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah wajib mengetahui cara mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi halal penting untuk dimiliki lantaran berkaitan dengan legalitas usaha suatu produk.

Data yang dihimpun Murianews.com, jumlah produk UMKM di Kabupaten Kudus ada 18.277. Dari total itu, baru 6.438 produk UMKM yang tersertifikasi halal per Juni 2024.

Satgas Halal Kemenag Kudus Soni Wardana mengatakan, pelaku usaha bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah. Caranya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PIRT.

”Setelah memiliki NIB dan PIRT, pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi SiHalal milik Kemenag. Isi berbagai data diri dan data usaha yang dimiliki,” jelasnya.

Setelah melakukan pengisian data, pelaku UMKM bakal didampingi oleh pendamping proses produk halal dari Kemenag Kudus. Soni menyampaikan, para pendamping itu sudah memahami beragam aspek yang disertifikasi halal.

”Kami memiliki 132 pendamping proses produk halal,” sambungnya.

Dirinya menyampaikan, untuk pelaku UMKM yang skalanya masih kecil seperti PKL atau industri rumahan tidak berbayar. Namun, untuk UMKM yang sudah memiliki pasar besar biaya sertifikasi halalnya dikenakan biaya Rp 650 ribu.

”Usaha yang skala kecil seperti PKL atau rumahan itu gratis. Kalau untuk usaha yang sudah besar sekaligus usaha yang bahan bakunya bermacam-macam itu juga dikenakan biaya,” terangnya.

Selama proses sertifikasi halal, ada banyak aspek yang menjadi perhatian. Seperti produknya, alat yang digunakan, pengolahan, dan lainnya.

”Semua aspek akan dicek dulu oleh pendamping proses produk halal,” imbuhnya.

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, untuk mengurus sertifikasi halal tidaklah sulit. Ia menyarankan agar pelaku usaha segera memiliki sertifikasi halal.

”Pelaku usaha wajib punya NIB dan PIRT dulu. Lalu mengisi data di aplikasi SiHalal. Setelah itu tinggal mengikuti alur dari pendamping proses produk halal,” ujarnya.

Rini menambahkan, pihaknya juga terbuka apabila pelaku usaha hendak mengurus produk UMKM. Namun, harus memiliki NIB dan PIRT terlebih dahulu.

”Pelaku UMKM harus memiliki NIB dan PIRT. Setelah itu baru mengurus sertifikasi halal,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga bakal mengupayakan terkait sumber dana untuk membuat sertifikasi halal. Hal itu melalui dukungan APBD dan melalui CSR.

”Kami coba melalui APBD agar bisa membantu para pelaku UMKM untuk memiliki legalitas usaha yang lengkap. Selain itu juga kami coba menggandeng CSR,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler