Gratis PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 M Berlaku Sampai Kapan?
Ali Muntoha
Selasa, 24 Oktober 2023 16:12:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri, Senin (24/10/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menggatakan, Presiden Jokowi memerintahkan pemberian insentif pada industri perumahan. Bentuk insentifnya yakni PPN 100 persen ditanggung pemerintah.
”Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar, berlaku PPN 100%," kata Airlangga dikutip dari CNBC Indonesia.
Kebijakan PPN 100 persen ditanggung pemerintah ini akan berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN.
Kebijakan ini diambil karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.
Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.
Rencana pemberian insentif perumahan ini juga sempat disampaikan Jokowi usai membuka Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Jokowi menyebut rencana pemerintah memberikan insentif bagi industri properti untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden, industri properti memiliki banyak turunannya.
”Intinya kita ingin men-trigger ekonomi kita dengan memberikan insentif kepada pembangunan perumahan, properti karena dari properti ini punya buntut banyak sekali. 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, semen, batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka bisa juga ikut naik pertumbuhannya,” ujarnya dikutip dari Setkab.
Jokowi menjelaskan bahwa insentif juga bisa diberikan berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga tertentu dan penghapusan biaya administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.