Jaga Nilai Tukar, BI Terbitkan Instrumen dan Sukuk Valuta Asing
Ali Muntoha
Selasa, 21 November 2023 12:50:00
Murianews, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).
Penerbitan instrumen dan sukuk valutas asing ini dilakukan BI untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan persnya dikutip Murianews.com, Selasa (21/11/2023) mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.
Menurut dia, mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.
”Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” katanya.
Menurut dia, kedua isntrumen soal valuta asing ini dinilai sejalan dengan mekanisme pasar (pro market). Ini untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
”Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Ie menjelaskan secara detil, karakteristik SVBI sebagai yakni menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing; berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Kemudian diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; dapat dipindahtangankan; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Sedangkan UVBI memiliki karakteristik menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI; berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Kemudian diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.



