Pajak Rokok Elektrik atau Vape Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Ali Muntoha
Sabtu, 30 Desember 2023 16:09:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah mulai resmi memberlakukan pajak untuk rokok elektrik. Pajak vape itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Keputusan tentang pajak vape ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik.
”Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik (REL) ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).
Rokok elektrik atau vape merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Namun pada saat pengenaan cukai atas vape pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.
”Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” terangnya.
Ia menjelaskan jika pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
”Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun,” katanya.
Ditegaskan jika kebijakan pengenaan pajak vape ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
”Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” pungkasnya.



