Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah menaikan harga rumah subsidi mulai Januari 2024. Kenaikan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR itu mengatur Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Keputusan ini ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 23 Juni 2023 lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Kemen PUPR dalam keterangan persnya mengatakan, kenaikan harga rumah ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah.

Selain itu juga meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).

”Serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni,” katanya dikutip Murianews.com pada Senin (1/12/2024).

Namun menurutnya, dalam kasus rumah yang sudah dipesan sebelum keputusan kenaikan harga, dan harga rumah telah disepakati antara MBR dan pengembang, maka yang berlaku jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah.

Dalam keputusan itu, harga rumah subsidi dibagi dalam beberapa zona. Harga rumah subsidi di tiap zona juga berbeda.

Berikut harga rumah subsidi 2024:

  1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai). Harga tahun 2023 sebesar Rp 162 juta, naik menjadi Rp 166 juta mulai tahun 2024.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Harga rumah subsidi tahun 2023 sebesar Rp 177 juta naik sebesar Rp 182 juta.
  3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas). Harga rumah susbdi sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023, dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp 173 juta.
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Harga rumah subsidi tahun 2023 sebesar Rp 181 juta naik sebesar Rp 185 juta di 2024.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Harga rumah subsidi tahun 2023 sebesar Rp 234 juta, naik mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Komentar

Terpopuler