Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membeberkan alasan kenapa mereka perlu menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen hingga 75 persen di tahun ini.

Adapun alasan utamanya adalah agar daerah bisa pendapatan lebih dan kemudian memiliki kemandirian fiskal. Mengingat saat ini, pemerintah daerah selama ini masih banyak bergantung pada pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1/2024) kemarin.

”Sekali lagi kami highlight, ini adalah pajak daerah. Tujuannya adalah membuat daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujar dia.

Lydia mengatakan, pemerintah daerah pada kenyataannya kini memang masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Agar kebiasaan itu terputus, maka perlu diberikan jalan agar penerimaan daerah menjadi lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

”Kita perlu berpikir bagaimana agar daerah ini bisa meningkatkan pendapatan daerahnya,” tekan dia.

Meski begitu, dia memastikan tidak semua kategori hiburan akan dipungut dan dinaikkan tarif pajaknya. Hanya ada lima kategori saja yang akan diterapkan hal tersebut. Adapun lima kategori hiburan yang akan dipungut pajak di antaranya ialah hiburan diskotik, karaoke, bar dan spa.

Sementara sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru akan diturunkan. Yakni  dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

”Jadi orang Jawa bilang tidak gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen itu untuk seluruhnya. Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di UU sebelumnya,” pungkasnya.

Kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sendiri sempat diprotes sejumlah kalangan. Di antaranya adalah Pedangdut dan juga pemilik usaha hiburan karaoke Inul Daratista. Dia melayangkan protes akan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen yang digagas pemerintah.

Penyanyi asal Situbondo itu pun getol mengkritik pemerintah melalui postingan di sejumlah platform media sosialnya. Mulai dari X(dulu twitter) hingga Instagram. Di dua laman tersebut, Inul sangat vocal dalam menyuarakan pemikirannya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler