Selasa, 13 Mei 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah sedang mengkaji rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perbankan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penghapusan ini terkait dengan perlunya penyesuaian peraturan, terutama yang berkaitan dengan perpajakan.

”Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP 110 Tahun 2000 tentang penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu sudah Rp500 juta. Jadi, yang kita minta adalah peningkatan plafon KUR,” ungkap Airlangga mengutip Bisnis.com, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, Airlangga menyatakan peraturan-peraturan pendukung terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet bagi UMKM sudah siap. Dia merincikan ada ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan bank untuk melakukan penghapusbukuan kredit jika mengalami kesulitan dalam melakukan usaha.

”Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perbankan,” tambahnya.

Airlangga juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 912.259 debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, dan sebanyak 246.324 debitur yang telah masuk kolektibilitas 5 atau dianggap macet.

Terhadap rencana penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan diatur dalam peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan dari UU PPSK.

”Kriteria ini akan dibahas dalam 1-2 minggu ke depan,” terangnya.

Komentar

Terpopuler