Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – PT Pertamina (Persero) berencana akan meluncurkan produk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol dengan RON 95 pada akhir Juli ini. Campuran bioetanol yang digunakan berasal dari molase tebu singkong.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, Kepdirjen ini penetapan RON minimal 95 sebagai salah satu spesifikasi bensin yang dipasarkan di dalam negeri.

”Ini mencerminkan upaya untuk memastikan kualitas bahan bakar yang lebih baik dan sesuai dengan standar internasional,” terangnya mengutip Bisnis.com, Sabtu (22/7/2023).

Ini juga sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023, bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100) akan menjadi spesifikasi resmi yang berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, spesifikasi bahan bakar minyak jenis bensin murni dengan RON 95 merujuk pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Selain itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah mengajukan Harga Jual Eceran (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis bioetanol di kisaran Rp13.500 per liter.

PTPN III dan Pertamina saat ini sedang dalam tahap pembahasan kerjasama untuk uji coba pasar produk bensin dengan campuran bioetanol E5 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir Juli 2023.

”HIP yang diajukan telah mempertimbangkan aspek ekonomi produksi bioetanol pada tingkat produsen. Namun, usulan tersebut masih sedang dalam proses matang dan menunggu kebijakan dari pengguna bioetanol fuel grade,” terangnya.

Komentar

Terpopuler