Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret untuk memerangi maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hingga tanggal 31 Juli 2023, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK telah berhasil menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017. Rinciannya mencakup 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

OJK menganggap pinjaman online ilegal sebagai masalah serius yang harus diberantas bersama. Dalam unggahan resmi di akun Instagram OJK, @ojkindonesia, pada Kamis (17/8/2023), OJK menyatakan bahwa di momen bulan kemerdekaan ini, masyarakat diharapkan juga ”Merdeka” dari modus penawaran pinjol ilegal.

OJK telah menyusun daftar enam cara bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal:

1. Bedakan Antara Fintech Lending Legal dan Pinjol Ilegal: Masyarakat diminta untuk memahami perbedaan antara fintech lending legal yang memiliki izin dari OJK dan pinjol ilegal.

2. Cek Legalitas Izin Pinjol: Sebelum bertransaksi dengan pinjol, masyarakat dapat memeriksa legalitas izin dari pinjol kepada OJK melalui kontak 157 atau nomor WhatsApp 081-157-157-157.

3. Gunakan Aplikasi Resmi: Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi resmi dari penyelenggara fintech yang telah memiliki izin dari OJK.

4. Waspadai Modus Ilegal: Masyarakat harus berhati-hati terhadap modus penipuan pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo mirip dengan fintech lending legal.

5. Hindari Klik Tautan: Jangan mengklik tautan yang dikirimkan oleh pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya.

6. Pilih Pinjol Berizin OJK: Masyarakat disarankan untuk memilih pinjol yang berizin dari OJK, yang tunduk pada regulasi, dan memiliki batasan untuk menggunakan fitur seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK terus meningkatkan upaya penindakan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

”Kolaborasi ini mencakup aspek pencegahan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal,” ungkap Friderica Widyasari Dewi mengutip Bisnis.com, Senin (21/8/2023).

Komentar

Terpopuler