Catat! Bank Penyalur KUR Minta Tambahan Agunan Bisa Kena Sanksi

Cholis Anwar
Selasa, 3 Oktober 2023 07:03:00

Murianews, Jakarta – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) haris mencatat hal ini. Pemerintah telah melarang bank penyalur Kredit usaha Rakyat (KUR) dilarang untuk meminta agunan tambahan.
Ketentuan ini berlaku bagi nasabah yang melakukan pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Dalam Permenko Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, secara jelas menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
”Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan,” tegas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengutip Bisnis.com, Selasa (3/10/2023).
Karena itu, Yulius menilai jika adanya KUR ini merupakan kesempatan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal pinjaman dengan bunga ringan. Sehingga mereka bisa menggenjot daya saing usaha.
Dia mencatat, sampai dengan 30 September 2023, plafon KUR sudah tersalur sebesar 59,17 persen atau Rp175,73 triliun dari total Rp297 triliun di 2023.
Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ini tenagh mencari jalan keluar penganti agunan, yakni dengan metode credit scoring.
”Di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring, yakni bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” jelasnya.