Jokowi Bakal Perketat Impor Baju, Kosmetik, dan Mainan Anak
Cholis Anwar
Senin, 9 Oktober 2023 06:30:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan langkah-langkah tegas untuk meredam banjir impor yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan presiden fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu.
”Komoditas yang dipilih meliputi mainan anak-anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, produk tekstil, obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris, dan produksi tas," ujar Airlangga mengutip CNNIndonesia.com, Senin (9/10/2023).
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah mendengarkan keluhan dari asosiasi pengusaha dan masyarakat mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional. Selain itu juga penjualan barang asing yang marak di platform e-commerce.
”Impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri, dan juga telah menyebabkan meningkatnya impor ilegal pakaian bekas serta PHK di sektor industri tekstil,” terang Airlangga.
Selain pengetatan, beberapa barang yang sebelumnya diperiksa di pos border akan diubah menjadi border. Perubahan ini diatur dalam Permendag Nomor 53 Tahun 2021. Konsep ”border” merujuk pada wilayah pabean, sedangkan ”post border” merujuk pada area di luar kawasan pabean.
Menurutnya, tindakan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha Indonesia dari produk impor yang dapat mengancam daya saing produk lokal.
Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, produk UMKM Indonesia saat ini masih menghadapi kendala dalam bersaing di pasar global. Produk-produk ini biasanya diproduksi dengan peralatan sederhana dan masih menggunakan model bisnis yang sederhana.
”UMKM kita masih beroperasi dalam skala ekonomi subsisten, yaitu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Produk-produk mereka juga masih memiliki daya saing yang terbatas, terutama dalam pasar global,” kata Teten.
Selain itu, Teten juga menyoroti dua cara masuknya produk impor murah ke pasar dalam negeri, yaitu melalui praktek dumping (penjualan dengan harga sangat rendah) dan melalui jalur tak resmi. Kondisi ini mengharuskan pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan impor demi melindungi kepentingan industri dan usaha lokal.



