Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan kebijakan baru yang akan mewajibkan seluruh pedagang online atau e-commerce untuk menyampaikan sejumlah data mereka kepada BPS mulai Januari 2024.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masih minim.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, urgensi dari keputusan ini tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE.

”Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024), jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujar Amalia mengutip Bisnis.com, Rabu (1/11/2023).

Menurut peraturan baru ini, penyelenggara PMSE harus memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data yang harus disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari informasi tenaga kerja hingga detail transaksi bisnis mereka.

Selanjutnya, BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan pedagang PMSE yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) berwenang untuk menerapkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam konteks PMSE.

Amalia juga mengatakan, data yang diterima oleh BPS akan digunakan untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB), yang merupakan indikator penting dalam mengukur kesehatan ekonomi suatu negara.

”BPS akan segera meluncurkan petunjuk teknis yang akan ditetapkan dalam keputusan tersebut,” imbuhnya.

 

Komentar

Terpopuler