OJK Aturan Penagihan Utang Hingga Jam 8 Malam
Cholis Anwar
Jumat, 10 November 2023 17:45:00
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Salah satu yang diatur dalam surat edaran itu adalah terkait penagihan utang oleh tenaga penagih atau debt collector hingga jam 8 malam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihak penagih utang diwajibkan untuk mematuhi etika dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa larangan yang dijelaskan oleh Agusman melibatkan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, dan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
”Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, mengutip Detik.com, Jumat (10/11/2023).
Satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan waktu operasional tenaga penagih. Maksimal waktu operasionalnya hanya sampai jam 8 malam. Hal ini bertujuan untuk memberikan keterbatasan pada proses penagihan dan melindungi penerima dana dari potensi gangguan pada jam-jam malam.
”Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” tambahnya.
Agusman juga menegaskan penyelenggara pinjol, atau perusahaan pinjaman online, bertanggung jawab penuh terhadap proses penagihan. Ini mencakup tanggung jawab terhadap debt collector eksternal yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Dengan demikian, apabila terjadi kasus yang melibatkan nasib debitur, penyelenggara akan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
”Jadi kalau ada kasus bunuh diri (debitur), penyelenggara juga bertanggung jawab,” kata Agusman.
Aturan penagihan utang ini mencakup pelatihan yang memadai bagi tenaga penagih terkait tugas penagihan dan etika penagihan. Penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan bahwa tenaga penagih telah mendapatkan pelatihan yang memadai.
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Salah satu yang diatur dalam surat edaran itu adalah terkait penagihan utang oleh tenaga penagih atau debt collector hingga jam 8 malam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihak penagih utang diwajibkan untuk mematuhi etika dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa larangan yang dijelaskan oleh Agusman melibatkan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, dan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
”Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, mengutip Detik.com, Jumat (10/11/2023).
Satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan waktu operasional tenaga penagih. Maksimal waktu operasionalnya hanya sampai jam 8 malam. Hal ini bertujuan untuk memberikan keterbatasan pada proses penagihan dan melindungi penerima dana dari potensi gangguan pada jam-jam malam.
”Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” tambahnya.
Agusman juga menegaskan penyelenggara pinjol, atau perusahaan pinjaman online, bertanggung jawab penuh terhadap proses penagihan. Ini mencakup tanggung jawab terhadap debt collector eksternal yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Dengan demikian, apabila terjadi kasus yang melibatkan nasib debitur, penyelenggara akan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
”Jadi kalau ada kasus bunuh diri (debitur), penyelenggara juga bertanggung jawab,” kata Agusman.
Aturan penagihan utang ini mencakup pelatihan yang memadai bagi tenaga penagih terkait tugas penagihan dan etika penagihan. Penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan bahwa tenaga penagih telah mendapatkan pelatihan yang memadai.