Pajak Penghasilan Karyawan yang Bekerja di IKN akan Dibebaskan
Cholis Anwar
Senin, 4 Desember 2023 11:35:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif fiskal, termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, untuk menarik minat masyarakat bekerja dan tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Ahli Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, insentif-insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
”Dalam hal fiskal, kita memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan,” ujar Yon mengutip Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Salah satu insentif yang menonjol adalah pembebasan PPh pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah. Yon menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa adanya potongan PPh.
”Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah berencana memberikan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung untuk semua golongan karyawan di IKN, tanpa memandang tingkat pendapatan. Yon menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak orang untuk bekerja dan tinggal di wilayah tersebut.
”Jadi intinya, yang pindah ke sana bekerja di sana, berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah,” ungkap Yon.
Selain itu, ketentuan mengenai insentif PPh pasal 21 akan dievaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program ini sejalan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



