Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan perintah kepada bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan. Bank diperintahkan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti judi online.

”Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Dian mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (16/12/2023).

Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening. Jika terdeteksi pergerakan yang mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah penggunaan rekening tersebut untuk kejahatan perbankan.

Dian menyoroti komitmen kuat industri perbankan Indonesia dalam mendukung upaya pemberantasan judi online. Bank tidak hanya melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, tetapi juga meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence untuk mengidentifikasi nasabah yang terkait dengan judi online.

”Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Bank harus segera mengambil tindakan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil nasabah,” tambah Dian.

Komentar

Terpopuler