Kemendag Panggil TikTok Shop dan Tokopedia, Mau Ditutup Lagi?
Cholis Anwar
Sabtu, 30 Desember 2023 06:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil perwakilan dari TikTok dan Tokopedia untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait peluncuran kembali TikTok Shop.
TikTok Shop, yang kembali dihadirkan dengan melibatkan Tokopedia, diindikasikan melanggar Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana menyampaikan, Kemenkop UKM telah mengadakan rapat bersama Kemendag pada Jumat (29/12/2023) siang. Dalam rapat tersebut, Kemenkop UKM menyampaikan pandangan jika peluncuran kembali TikTok Shop memiliki indikasi potensial melanggar peraturan.
”Kami menyampaikan sikap Kemenkop yang menilai bahwa re-launch TikTok Shop memiliki indikasi yang berpotensi melanggar,” ujar Temmy mengutip Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).
Setelah pemberian pandangan dari Kemenkop UKM, Kemendag akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap pandangan tersebut. Selanjutnya, diambil keputusan untuk memanggil TikTok dan Tokopedia guna memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih detail mengenai peluncuran TikTok Shop.
”Kemendag akan menganalisa lebih dalam dan memutuskan untuk mengundang TikTok dan Tokopedia untuk mengklarifikasi dan menjelaskan. Kami masih menunggu undangan tersebut,” tambah Temmy.
Sebelumnya, TikTok Shop kembali diluncurkan dengan berkolaborasi bersama Tokopedia. Meskipun demikian, pada saat peluncuran, transaksi belanja di TikTok Shop masih dilakukan dalam satu platform yang sama.
Hal ini menuai perhatian Kemendag karena dalam aturan Permendag 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi dan hanya diizinkan untuk kegiatan promosi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa TikTok dan Tokopedia diharapkan patuh terhadap aturan yang berlaku.
”Memang seharusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Makanya kita minta mereka taat pada aturan Permendag 31 Tahun 2023 itu saja,” ucap Isy Karim pada Rabu (20/12/2023).



