Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan aturan baru yang akan menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Keputusan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023.

Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan PPh 21, baik bagi Wajib Pajak umum maupun pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21, dan pemerintah mengklaim bahwa penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.

Menurut bagian Penjelasan dalam peraturan tersebut, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ditetapkan dengan memperhatikan pengurang penghasilan bruto seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun, tarif efektif ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

”Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” terang peraturan tersebut.

Kategori A, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan untuk PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0.

Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Kategori B, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan untuk PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif untuk kategori B ini dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

Kategori C, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan untuk PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler