Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp24,99 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis pajak di sektor ekonomi digital, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun.

Kemudian dari pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun. Selanjutnya pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.

Sedangkan untuk setoran PMSE, penerimaan hingga Mei 2024 diperoleh dari 157 PMSE, dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024.

”Total pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172, dengan tidak ada penunjukan baru, pembetulan/perubahan data, maupun pencabutan pemungut PPN PMSE pada Mei 2024,” ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (21/6/2024).

Pihaknya juga mengungkapkan, untuk penerimaan pajak kripto, diperoleh dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp351,34 miliar, kemudian penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp394,82 miliar.

Sementara penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN dalam negeri (DN) atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.

Kemudian untuk penerimaan pajak SIPP berasal dari PPh sebesar Rp134,1 miliar, PPN sebesar Rp1,85 triliun.

”Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Komentar

Terpopuler