Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, BRI Bilang Begini
Cholis Anwar
Kamis, 7 November 2024 13:16:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar utang.
Terkait hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang sebesar Rp 10 triliun bagi 1 juta pelaku UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menyatakan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan ini.
”Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut, dan kami akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Supari dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Supari menjelaskan, dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist), kini memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka yang sempat terganggu oleh beban utang.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Beberapa kriteria tersebut adalah pelaku UMKM yang terdampak oleh bencana alam atau musibah besar.
Kemudian untuk pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar serta sudah jatuh tempo, terutama mereka yang mengalami kendala pembayaran dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Penghapusan utang berlaku maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Maman menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang memang sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, bukan untuk seluruh UMKM.
”Bagi pelaku UMKM yang masih dinilai memiliki potensi untuk melanjutkan usahanya, mereka tidak akan mendapatkan penghapusan utang ini,” jelasnya.
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar utang.
Terkait hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang sebesar Rp 10 triliun bagi 1 juta pelaku UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menyatakan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan ini.
”Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut, dan kami akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Supari dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Supari menjelaskan, dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist), kini memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka yang sempat terganggu oleh beban utang.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Beberapa kriteria tersebut adalah pelaku UMKM yang terdampak oleh bencana alam atau musibah besar.
Kemudian untuk pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar serta sudah jatuh tempo, terutama mereka yang mengalami kendala pembayaran dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Penghapusan utang berlaku maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Maman menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang memang sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, bukan untuk seluruh UMKM.
”Bagi pelaku UMKM yang masih dinilai memiliki potensi untuk melanjutkan usahanya, mereka tidak akan mendapatkan penghapusan utang ini,” jelasnya.