Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Ada banyak kasus nasabah perbankan yang salah transfer uang ke rekening orang lain. Padahal, rekening tersebut bukan tujuan utama transfer.

Tidak sedikit pula yang panik terkait persoalan tersebut. banyak yang mengira jika uang salah transfer itu akan hilang atau tidak bisa kembali. Padahal tidak demikian.

Kasus salah transfer ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menguasai dana hasil transfer yang diketahui bukan haknya dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan nasabah jika mengalami kesalahan transfer:

1. Jangan Panik

Langkah pertama adalah tetap tenang. Nasabah perlu menyiapkan bukti-bukti transfer, seperti bukti transaksi dan rincian kronologi kesalahan.

Jika memungkinkan, hubungi penerima transfer untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Kronologi Kesalahan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler