Rabu, 19 November 2025

Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2024 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT tahunan wajib pajak badan untuk tahun pajak 2024 dapat dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Komentar

Terpopuler