Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2024 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT tahunan wajib pajak badan untuk tahun pajak 2024 dapat dilaporkan paling lambat 30 April 2025.
Murianews, Jakarta – Munculnya sistem baru untuk pelaporan pajak, yakni Coretax, membuat wajib pajak semakin bingung, terutama ketika hendak melakukan laporan SPT tahunan.
Bahkan ada juga yang menanyakan, apakah SPT tahunan akan menggunakan sistem baru coretax atau masih dengan sistem lama, yakni menggunakan e-filing.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama di portal pajak.go.id.
Hal ini karena penerapan sistem administrasi pajak baru, Coretax, baru dimulai sepenuhnya pada 1 Januari 2025.
”Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT masa untuk masa pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id,” demikian pernyataan resmi DJP, Kamis (15/1/2025).
Meskipun Coretax telah diperkenalkan, DJP menegaskan bahwa implementasi penuh sistem baru ini akan berlaku mulai awal 2025.
Oleh karena itu, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui sistem yang selama ini digunakan oleh wajib pajak.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk melaporkan SPT tahunan.
Tahun Pajak 2024...
Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2024 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT tahunan wajib pajak badan untuk tahun pajak 2024 dapat dilaporkan paling lambat 30 April 2025.