Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, terkadang masih ada keluarga yang masuk dalam kategori KPM, tetapi datanya tidak terdaftar dalam DTKS. Sementara semua penerima bansos 2025 harus terdata dalam DTKS tersebut.

Data ini menjadi basis utama penyaluran berbagai program bansos pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Karena itu, bagi Anda yang merupakan keluarga kurang mampu tetapi belum masuk DTKS, segera untuk lakukan pendaftaran.

Melansir dari laman Indonesia Baik, berikut cara daftar DTKS:  

Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Masyarakat yang tergolong fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan

Pemerintah desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kelayakan warga yang mendaftar. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Validasi Data...

Verifikasi dan Validasi Data

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan melalui kunjungan langsung ke rumah tangga yang bersangkutan untuk memastikan kelayakan.

Input Data di SIKS

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

Proses di Dinas Sosial

Dinas Sosial melakukan verifikasi lanjutan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati/Wali Kota.

Pengesahan dan Penyampaian DataBupati/Wali Kota menyampaikan data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemensos sebagai dasar penyaluran bansos 2025.

Komentar