Senin, 28 April 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.706.000 per gram menjadi Rp 1.690.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas berada di angka Rp 1.539.000 per gram.

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, dalam pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.

Berikut ini tabel harga emas pada Kamis 7 Maret 2025:

Komentar

Terpopuler