
Murianews, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp 12.000 menjadi Rp 1.714.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.702.000 per gram.
Kenaikan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang meningkat menjadi Rp 1.563.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas, pemotongan pajak tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, dalam transaksi pembelian emas batangan, PPh 22 juga diberlakukan. Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut tabel harga emas Kamis 13 Maret 2025: