Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada industri fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol). Hingga Maret 2025, total outstanding pembiayaan pada platform pinjol mencapai Rp 80,02 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, data tersebut dalam konferensi pers virtual pada Jumat (9/5/2025).

”Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72% yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” ujar Agusman dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2025).

Meskipun nominal outstanding pembiayaan meningkat pesat, Agusman memastikan tingkat kredit macet pinjol atau Tingkat Wanprestasi (TWP90) masih dalam kondisi terkendali dan stabil.

”TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menyoroti kepatuhan penyelenggara P2P Lending terhadap kewajiban ekuitas minimum.

Per Maret 2025, tercatat 12 dari total 97 penyelenggara pinjol belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang telah ditetapkan.

”Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menegaskan, OJK terus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendorong 12 perusahaan fintech lending tersebut agar segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Komentar

Terpopuler