Murianews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 10.000, dari semula Rp 1.924.000 menjadi Rp 1.914.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang turut terkoreksi menjadi Rp 1.758.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan kembali emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (15/7/2025):




