Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan bahwa Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) akan mulai beroperasi penuh pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Sistem digital ini akan menjadi instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan. semua bank pelaksana ditargetkan sudah siap sepenuhnya sebelum peluncuran nasional SIKP bersama Presiden di Surabaya pada tanggal yang sama, yakni 15 Oktober 2025.

”Sistem ini akan go live pada Senin depan (merujuk pada operasional awal sebelum peluncuran), dan kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Sri Haryati dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

SIKP yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, akan menjadi tulang punggung dalam manajemen data, verifikasi, dan penyaluran KPP secara transparan dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025, SIKP didefinisikan sebagai sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

KPP sendiri merupakan skema kredit atau pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung pencapaian program prioritas perumahan, termasuk Program 3 Juta Rumah.

Pelaksanaan KPP memiliki beberapa tujuan utama, yakni mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam penyediaan rumah.

Tujuan utama...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler