Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana corporate social responsibility (CSR). Isi dari Raperda tersebut diantaranya adalah pengusaha diminta menyetorkan 1,5%-2% keuntungan bersih ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Namun, para pengusaha di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menolak keras isi dari Raperda tersebut.

Ratusan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati, Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) kompak menolak Raperda tersebut.

”Kami menolak keras Raperda CSR yang sedang diproses. Berapa pun nominalnya, kami menolak. Biarkan perusahaan mengatur sendiri CSR-nya,” ujar Ketua HIPMI Pati Anjas Felady saat konferensi pers bersama di Kantor Kadin, Kamis (9/11/2023).

Katua Kadin Pati Didik Supriyanto menambahkan, pihaknya tidak menolak pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, para pengusaha menolak bila CSR itu dikelola oleh Pemkab Pati.

Ia mengaku selama ini, dana CSR dikelola masing-masing perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan. Bila dana CSR tersebut diambil alih oleh Pemkab Pati, pihaknya khawatir masyarakat sekitar perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara langsung.

”Ketika ini masuk atau lari ke pemerintah semua bagaimana dengan anak yatim dan lingkungan sekitar perusahaan. Makanya dana CSR harus dikelola oleh perusahaan masing-masing agar tepat sasaran,” kata Didik.

Sementara Ketua Apindo Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati Agus Setiawan menilai, DPRD Kabupaten Pati tidak berkenan membuat Raperda tentang CSR.

Pasalnya, terdapat surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  bernomor 53/PUU-VI/2008. Dalam aturan disebutkan tidak semestinya perda CSR dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Aturan CSR dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

”Rasanya aturan ini dipaksakan untuk dikeluarkan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” pungkas Agus.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler