
Murianews, Kudus – Kabar baik bagi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang ingin berinvestasi emas. Pegadaian Cabang Kudus kini menawarkan kemudahan layanan tabungan emas dengan persyaratan yang sangat sederhana, yakni hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pimpinan Pegadaian Cabang Kudus, Naning Susanti mengatakan, layanan tabungan emas memungkinkan nasabah untuk menyimpan aset dalam bentuk emas. Caranya sendiri adalah dengan menabung sejumlah uang yang kemudian dikonversikan ke dalam gram emas.
”Syaratnya KTP saja dan biaya administrasinya Rp 50 ribu. Nominal menabungnya bebas tidak ada ketentuan tetapi biasanya Rp 20 ribu,” ungkap Naning pada Kamis (17/4/2025).
Calon nasabah dapat membuka rekening tabungan emas baik secara daring (online) maupun luring (offline). Untuk pendaftaran online, dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan Brimo atau aplikasi Pegadaian Digital.
”Kalau offline bisa datang langsung dengan membawa E-KTP untuk membuka tabungan emas,” sambungnya.
Naning menegaskan, tidak ada batasan minimal untuk menabung emas. Nasabah diberikan keleluasaan untuk menabung sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
”Misalnya mau menabung Rp 100 ribu silakan. Nantinya akan terkonversi sendiri menjadi emas. Kalau menggunakan aplikasi Pegadaian Digital bisa dipantau nominal tabungan rupiah dan jumlah gram emasnya,” jelasnya.
Berbagai keuntungan...
- 1
- 2