Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus raibnya tabungan Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri memasuki babak baru. Pemilik tabungan Moch Rofi’i, warga Jati Wetan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Eksekusi diajukan lantaran kasus raibnya tabungan di Bank Mandiri itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Bank Mandiri pada 11 Mei 2023 lalu.

”Kami ajukan permohonan eksekusi terhadap Bank Mandiri cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Kami ajukan eksekusi sejak 17 Juli 2023,” kata Musyafak, kuasa hukum Moch Rofi’i, Rabu (2/8/2023).

Saat ini pihaknya masih menunggu kabar tentang permohonan eksekusi terhadap Bank Mandiri itu dari Pengadilan Negeri Kudus itu.

Ia menjelaskan, jika pada 26 Juli 2023 lalu sempat memberikan surat tertulis kepada Bank Mandiri agar melaksanakan amar putusan dalam waktu lima hari. 

Di mana dalam putusan Bank Mandiri diminta membayar kerugian yang diderita oleh kliennya senilai Rp 5,8 miliar.

Namun, sambung dia, hingga saat ini kliennya belum mendapatkan ganti rugi atas raibnya tabungan yang tersimpan di Bank Mandiri itu.

”Kami juga bersurat kepada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur, memberikan perintah kepada termohon (Bank Mandiri) untuk melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan adanya pengajuan permohonan eksekusi dari nasabah Bank Mandiri tersebut. Saat ini, tahapan mekanisme permohonan eksekusi tersebut masih berjalan.

”Nanti akan diberitahu besar biaya yang harus dibayar oleh pemohon eksekusi. Lalu baru keluar nomornya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan aanmaning dengan memberitahukan kepada para pihak terkait adanya eksekusi," ucapnya.

Diketahui, Bank Mandiri kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i sebesar Rp 5,8 miliar.

Dalam sidang e-court putusan, Rabu (25/5/2022), Bank Mandiri dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah adanya kelalaian yang mengakibatkan tabungan nasabahnya raib. Bank Mandiri dihukum untuk membayar kerugian senilai Rp 5,8 miliar kepada penggugat.

Bank Mandiri yang tak puas dengan keputusan tersebut, melanjutkan proses hukum dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Hasilnya, PT Semarang memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Masih tak puas, kasasi kembali diajukan Bank Mandiri, dan hasilnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bank Mandiri.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler