Murianews, Jakarta – Sebanyak 15 objek sitaan pajak dilelangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Barang-barang milik penunggak pajak itu mulai dilelangkan Rabu (25/6/2025).
Ketua Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyebutkan pelelangan dilakukan dengan kerja sama Kanwil DJKN DKI Jakarta, yang merupakan bagian dari rangkaian Tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
Ia mengatakan, selain guna memulihkan penerimaan negara, pelelangan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas dan terukur.
”Pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Farid.
Farid menjelaskan objek sitaan pajak yang dilelang berupa mobil, motor, dan beberapa barang lainnya dalam kondisi apa adanya. Pelelangan sendiri dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id.
Lelang dilakukan dengan mekaniems open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemenang lelang juga akan dilakukan pada hari yang sama.
”Kami mengimbau kepada warga untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan DJP, DJKN atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakbar,” katanya.



