Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menghentikan 915 entitas keuangan ilegal. Itu terjadi pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Pengaduan entitas keuangan ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica seperti dilansir Antara, Senin (11/6/2024).

Sebagai bagian dari layanan konsumen, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) sampai 31 Mei 2024.Didalamnya termasuk ada 11.701 pengaduan dari masyarakat.

Dari 11.701 pengaduan yang msuk, 4.193 diantaranya berasal dari sektor perbankan. Kemudian ada 4.275 aduan berasal dari industri financial technology. Lalu 2.529 aduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan dan 547 aduan berasal dari industri perusahaan asuransi.

Sedangkan sisanya, merupakan aduan dari layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Selain menyelesaikan aduan, OJK juga melakukan penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen dengan memberikan sejumlah sanksi. Selama periode Januari – Mei 2024, OJK mengeluarkan 39 surat peringatan tertulis.

Surat peringatan tersebut disampaikan kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kemudian juga ada tiga surat perintah untuk PUJK dan 24 sanksi denda untuk sejumlah PUJK.

Dalam kurun waktu yang sama, OJK juga memastikan ada 67 PUJK yang harus melakukan penggantian kerugian dengan total Rp 68.461. 264.185. Penggantian itu muncul setelah adanya 206 pengaduan yang disampaikan ke OJK.

Komentar

Terpopuler