Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait aturan penghapusan buku kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan ini dimungkinkan tidak akan menciptakan penyimpangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet adalah langkah yang sudah umum dilakukan oleh bank swasta. Langkah ini biasanya diambil berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.

”Untuk penghapusan tagih atau penghapusan buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta, sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK,” kata Mahendra mengutip Kompas.com, Rabu (2/8/2023).  

Namun, langkah serupa tidak dapat diterapkan oleh bank pelat merah karena ada aspek lain yang harus diperhitungkan, yaitu kerugian terhadap negara.

Oleh karena itu, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

”Kalau dari OJK, hal (penghapusan kredit macet UMKM) tadi sebenarnya bukan persoalan karena memang hal yang biasa dilakukan bank, sehingga tidak bermasalah,” tambah Mahendra.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa saat ini pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sedang menyusun aturan pelaksana penghapusan buku dan tagih kredit macet UMKM.

Dalam ketentuan ini akan dibahas mekanisme dan kriteria debitur yang dapat dibebaskan dari tagihan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

”Ini sedang kita definisikan dan kembangkan, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa kredit macet dari bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusan buku dan penghapusan tagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Komentar

Terpopuler