Ini Alasan Social Commerce Harus Dipisah dengan e-Commerce
Cholis Anwar
Selasa, 3 Oktober 2023 00:31:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah aturan tentang pemisahan bisnis antara social commerce dan e-commerce.
Berdasarkan PMSE, social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa.
Dalam konteks ini, PMSE menyatakan bahwa ”PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal Pasal 21 ayat (3).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan, empat alasan mengapa sebuah platform dilarang menjalankan bisnis social commerce dan e-commerce secara bersamaan.
Pertama, platform dapat memonopoli pasar dan mengendalikan alur traffic secara tidak adil. Monopoli ini terjadi ketika sebuah platform memiliki kemampuan untuk mengendalikan pasar, menetapkan harga yang tidak adil, memberikan perlakuan berbeda, dan menetapkan harga diskriminatif berdasarkan data yang dimilikinya.
Kedua, platform dapat memanipulasi algoritma untuk menguntungkan produk tertentu dan mempersulit produk lainnya.
”Manipulasi ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk sambil mendiskriminasi produk lainnya,” terang Fiki mengutip Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Alasan ketiga, penggunaan traffic dari media sosial sebagai navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial karena dapat mengganggu persaingan yang sehat dalam industri digital.
Keempat adalah perlindungan data pribadi. Data yang didapatkan dari media sosial tujuannya untuk hiburan dan bukan untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, pengolahan data harus sesuai dengan tujuannya.
Sementara Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendukung pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce. Menurutnya, ini diperlukan untuk menjaga keamanan data, mencegah penyalahgunaan data, dan memastikan pengawasan yang lebih optimal.



