Jumat, 13 Desember 2024

Tok! Jokowi Larang TikTok Shop dan Medsos Lain Jualan

Ali Muntoha
Selasa, 26 September 2023 05:43:00
Tok! Jokowi Larang TikTok Shop dan Medsos Lain Jualan
Presiden Joko Widodo. (Istimewa/Setkab)

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang media sosial atau medsos seperti TikTok Shop dan lainnya untuk jualan. Aturan ini akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu akan direvisi Selasa (26/5/2023) hari ini.

Keputusan melarang medsos untuk jualan ini diambil setelah Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan medsos digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi jualan.

”Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

”Sosial media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Selain aturan mengenai social commers ini, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

”Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.

Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

”Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya

Komentar