Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (medsos) atau niaga-el. Aturan ini disebut-sebut sebagai respon dengan semakin sepinya aktivitas di pasar dan mal setelah membanjirnya e-commerce di medsos.

Jokowi menyebut aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial itu kini tengah dibahas oleh lintas kementerian.

Hal ini ditegaskan Jokowi saat dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” katanya dikutip Murianews.com dari Setkab.

Presiden Jokowi pun menyebut bahwa e-commerce berbasih media sosial hal tersebut harus segera diatur. Karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

”Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (e-commerce),” lanjutnya.

Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

”Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Komentar

Terpopuler