Daerah Berprestasi Bakal Dapat Insentif Fiskal Rp 1,83 Triliun
Cholis Anwar
Rabu, 4 Oktober 2023 07:09:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal senilai Rp 1,83 triliun kepada pemerintah daerah yang telah mencapai prestasi dalam berbagai aspek. Rincian insentif ini mencakup sejumlah kriteria, yang terbagi menjadi tiga kategori yang berbeda.
Pertama, sebesar Rp 750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.
Kedua, jumlah yang sama, yaitu Rp 750 miliar, diberikan kepada daerah yang berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Sisanya, sekitar Rp 330 miliar, diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-II.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, daerah-daerah penerima insentif fiskal akan menggunakan dana tersebut untuk pengendalian inflasi di masa yang akan datang. Menurutnya, kompetisi untuk meraih insentif ini berjalan dengan sangat baik, dan daerah penerima bisa berubah dari waktu ke waktu.
Selain itu, insentif fiskal ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk lebih konsisten dalam mempercepat realisasi belanja dan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
”Dengan demikian, kegiatan ekonomi di daerah dapat lebih menggeliat, dan kebijakan transfer ke daerah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber,” terang Sri Mulyani mengutip Investor.id, Rabu (4/10/2023).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkapkan bahwa dalam APBN 2023, pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp 4 triliun, dengan Rp 1 triliun untuk pengendalian inflasi dan Rp 3 triliun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian insentif fiskal untuk pengendalian inflasi akan dilakukan dalam tiga periode. Periode pertama telah berlangsung pada 31 Juli 2023, diikuti oleh periode kedua yang memberikan insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi.
”Periode ketiga direncanakan pada akhir Oktober 2023, dengan alokasi Rp 3 triliun yang akan diberikan kepada 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik,” imbuh Luky.
Selain insentif fiskal, Kemenkeu juga akan memberikan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2023 sebagai insentif kepada desa yang telah menunjukkan kinerja terbaik.
Total 15.097 desa dari 74.954 desa penerima alokasi dana desa, atau sekitar 20%, akan menerima tambahan dana ini. Rata-rata alokasi dana desa adalah sekitar Rp 132 juta, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 174,64 juta dan yang terendah sebesar Rp 35 juta.



