Selasa, 18 November 2025

Murianews, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat TNI-Polri sebesar 8 persen. Kenaikan ini mulai dilakukan efektif per 1 Januari 2024.

Namun, untuk skema pencarian masih menunggu aturan pelaksanaan pencairan. Dimungkinkan, pencairan akan dilakukan secara rapel.

”Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujar Yustinus dalam cuitan melalui akun X resminya @prastow, Senin (1/1/2024).

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI-Polri di tahun 2024.

”Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: 1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran,” ungkapnya.

Selain rangkaian Peraturan Pemerintah (PP), Yustinus juga menyampaikan jika pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana kenaikan gaji ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8/2023) lalu. Gaji PNS dijanjikan naik sebesar delapan persen, sementara uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen.

Komentar

Terpopuler