Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok 2024
Cholis Anwar
Rabu, 3 Januari 2024 08:08:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024. Hal ini berimbas pada naiknya harga rokok di pasaran.
Aturan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa kenaikan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
”Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi aturan tersebut.
Berikut ini daftar harga rokok terbaru setelah adanya kenaikan CHT 10 Persen:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.



