Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, menyerahkan sertifikat halal kepada 223 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memajukan industri kecil yang memiliki daya saing tinggi. Salah satunya dengan tetap mempunyai sertifikat halal.

”Kita menyerahkan sertifikat halal kepada 223 UMKM. Karena UMKM itu pondasi pendukung utama ekonomi Indonesia,” ujar Zulhas, dikutip dari Antara.

Menurutnya, UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 90 persen tenaga kerja di Indonesia.

Pemberian sertifikat halal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada produk UMKM. Dengan jaminan kehalalan, produk UMKM akan lebih dipercaya oleh konsumen, sehingga memungkinkan usaha kecil ini dapat terus berkembang.

”Kita harus membantu dan mendukung agar produktivitas mereka lebih tinggi dan dapat bersaing dengan produk-produk impor. Harapannya, suatu saat mereka bisa menjadi eksportir besar dari Indonesia,” tambah Zulkifli.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan, sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kementerian Perdagangan, melalui Ditjen PKTN, telah melaksanakan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM, termasuk asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi, hingga pendukungan proses sertifikasi halal.

”Dengan diserahkannya sertifikat halal ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM lainnya untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen,” ujar Moga.

Komentar