Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas tengah menggodok regulasi terkait bea masuk barang asal China. Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China ini rencananya antara 100 persen hingga 200 persen dari harga barang.

Zulhas mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS), yang menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China. Imbasnya membanjiri pasar Indonesia dengan berbagai produk seperti pakaian, baja, dan tekstil.

”Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Rabu (2/7/2024).

Zulkifli menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat tumbuh dan berkembang tanpa terganggu oleh membanjirnya produk impor dari China.

”Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu. Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik dan pakaian hingga 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM dan industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” tambahnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan respons terhadap regulasi sebelumnya yang belum memuaskan semua pihak dalam melindungi industri lokal.

Ia mengakui jika dampak perang dagang China-AS ini sudah terlihat sejak 2022. Pemerintah juga segera merespons untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Menurutnya, pada tahun 2023 pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri.

Kebijakan ini mengharuskan barang impor melalui pemeriksaan terlebih dahulu, berbeda dengan kebijakan post border sebelumnya yang memungkinkan barang langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa pemeriksaan.

Di dalam Permendag 37 juga diatur, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat membawa barang dari luar negeri dengan nilai maksimal 500 dolar AS untuk 56 jenis produk tanpa dikenai pajak.

Selain itu, seluruh barang konsumen seperti pakaian, elektronik, alas kaki, dan kosmetik harus memenuhi pertimbangan teknis tertentu.

”Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci dan mengendalikan impor,” katanya.

Komentar